Polisi Jaring Komplotan Penggelapan Mobil Rental

398

Trenggalek, BeritaTKP.Com – Polisi berhasil menangkap kompotan tiga anggota komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental yakni Ahmad Sugianto, warga Desa/Kecamatan Karangan; Satriya Tri, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan; serta Eko Suryo, warga Desa/Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Dalam kasus ini modus yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura menyewa mobil untuk dibawa ke Malang selama tiga hari dan dalam proses tersebut tersangka sepakat membayar uang sewa Rp 250 ribu per hari dan setelah jatuh tempo tanggal penyewaan selesai mobil tersebut tak kunjung di kembalikan.

Sang pemilik mobil, Nasirul yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Tim buru sergap yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti mobil yang digadaikan di wilayah Mojokerto.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi menjelakan bahwa Ketiga tersangka ini berkomplot untuk menggelapkan mobil Toyota Avanza nomor polisi AG 1693 KA milik Nasirul Umam, warga Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu dan saat ini barang bukti sudah diamankan.

“Ternyata mereka bertiga adalah komplotan dan sudah merencanakan aksinya dengan matang. Otaknya adalah Sugianto, sedangkan Satria dan Eko ditugaskan di lapangan untuk menyewa dan memindahtangankan mobil,” ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka Sugianto mengaku menggadaikan mobil sewaan tersebut senilai Rp 27 juta, uang hasil gadai selanjutnya dibagi kepada tiga pelaku dengan nominal yang berbeda-beda. “Untuk Satriya Rp 1,5 juta, kemudian Eko Rp 5,5 juta sedangkan sisanya menjadi bagian saya. Uang itu kemudian saya gunakan untuk membayar utang yang sudah lama,” akunya.

Tersangka mengaku sebelum digadaikan, mobil rental tersebut dipindahtangankan berkali-kali. Setelah dinilai aman, tersangka menggadaikan ke salah satu kenalannya di wilayah Mojokerto.Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan bakal dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. @ridwan