Polisi Jaring Komplotan Gendam Spesialis Mall

245

Ponorogo, BeritaTKP.Com – Polres Ponorogo baru saja menangkap pelaku gendam di PCC. Adalah JP (35) warga Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, AK (59) warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, SB (52) warga Kabupaten Pandegelang, Provinsi Jawa Barat. Ketiganya, ditangkap di villa di Tretes, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus ini Sebenarnya terdapat lima pelaku namun dua lain masih buron alias DPO, karena saat ditangkap tidak ada, diketahui kelima pelaku merupakan komplotan antar provinsi. Mereka melakukan gendam dari mall ke mall. Baik di kota kecil maupun kota besar terutama di Kabupaten Ponorogo. Selain itu di Malang Square alias Matos. Juga di mall di Palembang.

Mereka melakukan penipuan di Ponorogo saat di PCC. Melihat korban Radita Febrianti (24) mahasiswi asal Kelurahan Tonatan, Kabupaten Ponorogo, kelimanya bagi tugas Ada yang menjadi paranormal, ada pula yang menyakinkan dan berjaga-jaga di mobil.

Dalam aksinyaAS langsung menyasar satu korban. Sementara, JP berusaha menyakinkan korban dan langsung bilang bahwa korban sakit parah. AS mengaku bisa menyembuhkan dengan menggunakan Ganda arum dan batu mustika sulaiman, setelah korban yakin, keduanya melakukan ritual untuk mengeluarkan jarum dari badan korban, dengan menggunakan sarana telur, Padahal, jarum tersebut sudah dimasukkan sebelumnya oleh JP. Jadi seolah-olah korban memang sakit.

Kemudian, korban yang digendam langsung mengeluarkan ATM dan pin, selanjutnya ATM-nya ditukar dengan ATM yang telah disiapkan, Korban disuruh pulang dan keramas, Tapi tak lama, polisi berhasil meringkusnya namun dua lainnya memang masih DPO. Tapi tiga yang telah ditangkap langsung proses oleh petugas, selanjutnya pelaku di kenai pasal 378 KUHP. Dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. @ridwan