Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Hasil Laut, Temukan 40Kg Sirip Hiu

296

Surabaya, BeritaTKP.Com  – Pada Sabtu 17/6/2017, polisi berhasil menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidodadi 9/77 yang ternyata rumah tersebut merupakan gudang penimbunan hasil laut dan Salah satu hasil laut ilegal yang ditimbun adalah sirip ikan hiu.

AKBP Shinto Silitonga selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa pihaknya menemukan belasan karung 40 kg berisi sirip ikan hiu. Berat semua sirip hiu kira-kira 500 kg dan ia mengaku masih mendalami kasus ini. Tetapi dari pengamatan, apa yang disimpan dan akan dijual oleh pemilik rumah adalah benar-benar sirip hiu yang sudah kering. Yang mengenaskan, tak hanya ditemukan sirip hiu besar, tetapi juga sirip hiu kecil.

“Di sini kami temukan belasan karung 40 kg berisi sirip ikan hiu. Berat semua sirip hiu kira-kira 500 kg, Ini ada sirip-sirip hiu kecil, bisa habis hiu nya kalau yang kecil-kecil ikut ditangkapi juga” ujar AKBP Shinto Silitonga.

Di rumah itu, petugas juga menemukan surat Izin Usaha Perikanan (IUP). Setelah diteliti, IUP tersebut ternyata telah kedaluwarsa. Izin itu telah mati. IUP itu dibuat tahun 2002 dan setiap dua tahun harus diperbarui dan ternyata sudah 15 tahun izin usaha tersebut telah mati.

Sementara itu, Kabid Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Surabaya Haris Munandar mengatakan bahwa jual beli sirip hiu tak sepenuhnya dilarang karena memang ada jenis hiu yang boleh ditangkap, namun akan menjadi terlarang dan ilegal bila yang diperjual belikan adalah sirip dari hiu yang dilindungi. Dalam kasus ini, Haris menemukan ada sirip hiu koboi. Hiu koboi adalah salah satu jenis hiu yang dilindungi.

“Hiu koboi adalah jenis yang dilindungi,” kata Haris. Dan dari gudang tempat sirip hiu itu disimpan juga ditemukan setidaknya tiga moncong hiu gergaji. Moncong yang mirip gergaji tersebut masih kering dan utuh. Hiu gergaji merupakan salah satu jenis hiu yang juga dilindungi.

Agus Margono, selaku pemilik rumah mengakui kalau ia memang menampung sirip hiu. Bagian tubuh hewan laut tersebut dibelinya dari nelayan Lamongan dan Tuban. Nelayan itu sendiri yang membawanya ke rumah. Setiap kali datang, nelayan membawa 10-20 kg sirip hiu, Agus kemudian menimbun sirip hiu lalu dijualnya kepada kenalannya. Agus mengaku tak perlu mengantarkan sirip hiu itu. Pelanggan akan datang sendiri ke rumahnya.

“Untuk sirip hiu saya beli Rp 200-300 ribu per kg. Tetapi kalau yang bagus ada yang saya beli Rp 1 juta per kg. Sirip itu dibawa ke sini sudah dalam keadaan kering, Saya ambil untung Rp 50 ribu per kg nya,” aku Agus. @sunardi