Cirebon, BeritaTKP.com – Aksi kejar-kejaran dramatis antara aparat kepolisian dan sebuah mobil mencurigakan di wilayah Cirebon Selatan Timur berakhir dengan penangkapan dua pelaku serta penyitaan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/10/2025) dini hari ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur dalam memberantas peredaran miras tanpa izin edar.
Dikejar Polisi di Tengah Malam
Operasi ini berlangsung dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di bawah arahan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.
Tim gabungan dari Reskrim, Intelkam, dan QR Unit diterjunkan untuk menyisir jalur rawan kejahatan di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mendapati mobil Suzuki Carry putih bernomor polisi B 95xx TVA melaju kencang tanpa lampu belakang menyala. Merasa curiga, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan tersebut berhasil dihentikan di kawasan Larangan, Cirebon.
Ribuan Botol Miras Disita
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati puluhan kardus berisi ribuan botol miras ilegal yang disembunyikan di dalam bak mobil tertutup terpal biru.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 140 kardus CIU, dan
- 10 kardus Kawa-Kawa Anggur Hijau
Seluruhnya tidak memiliki izin edar resmi dan diduga kuat akan diedarkan ke wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Dua pelaku yang ditangkap, berinisial R.O.A.N (45) dan G.T.P (19), hanya bisa pasrah saat diinterogasi petugas. Berdasarkan pengakuan awal, keduanya mengaku diperintah seseorang untuk mengantarkan miras dari luar daerah dengan imbalan uang tunai. Polisi kini masih menelusuri jaringan dan pemasok utama di balik pengiriman ilegal tersebut.
Kapolsek: Miras Ilegal Picu Kriminalitas
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami tidak hanya fokus pada kejahatan konvensional, tetapi juga pada penyakit masyarakat seperti miras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kriminal,” tegas AKP Juntar.
Menurutnya, ribuan botol miras yang disita tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi, namun berpotensi menimbulkan dampak sosial yang berbahaya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan masyarakat. Banyak kasus kekerasan berawal dari konsumsi miras,” tambahnya.
Barang bukti kini diamankan di Mapolsek Cirebon Selatan Timur, sementara kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan pengedarnya.
Kapolsek juga berjanji akan meningkatkan patroli malam dan memperketat pengawasan di jalur rawan peredaran miras.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran semacam ini. Masyarakat diharapkan aktif melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya.(æ/red)