Polisi Gagalkan Penyelundupan 206 Botol Arak

239

Jombang,  BeritaTKP.Com – Polisi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 206 botol arak yang diangkut mobil bernopol L 1049 C saat melintas di  Jl KH Wahab Hasbullah pada Rabu (19/7/2017). “Arak tersebut berasal dari Tuban dan akan dijual ke Jombang. Saat berada di jalan, mobil pengangkut arak tersebut kita hentikan dan barang bukti kita bawa ke Polsek Kota untuk diamankan. ” Ujar Kapolsekta Jombang AKP Mujiono”

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat tentang adanya kiriman miras dari luar kota yang masuk ke Jombang. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku bernama Gontoro (50), warga Desa Bektirejo, Kecamatan Semanding, Tuban. Dia mengaku bahwa arak tersebut akan dijual dengan harga Rp 350 ribu. Ke pelanggannya yang berada di jombang dengan harga Rp 350 ribu.

Atas perbuatannya dijerat pasal  204 ayat 1 KUHP  disebutkan barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kasus ini terus kita kembangkan guna mengungkap jaringan pemasok lainnya,” pungkasnya. @sujoko