Polisi Ciduk Pengguna Narkoba Ngaku Anggota BNN

234

Pamekasan, BeritaTKP.Com – Yusni Salam (38) warga asal Bondowoso harus berurusan dengan Jajaran Satreskoba Polres Pamekasan, ia di amankan setelah petugas berhasil menangkap Yusni beserta barang bukti kepemilikan obat obatan terlarang / narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap Yusni dilakukan pada sabtu 25/3/2017 sekitar pukul 19:00 WIB di Desa/Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan oleh anggota opsnal Satreskoba hal tersebut dilakukan setelah belaku berkedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba golongan I jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan oleh anggota opsnal Satreskoba karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba golongan I jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Sjaiful.

Dari proses penangkapan pelaku tersebut petuga berhasil menenmukan pelaku yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan di kantong jaket yang dikenakannya hingga akhirnya petugas mengetahui tentang hal itu, selanjutnya besert barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut membuat pria berusia 38 tahun tersebut harus terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena berkedapatan memiliki barang haram tersebut, selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah kantong plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram, 1 buah bungkus rokok dan 1 buah jaket bahan jeans warna biru.

Sealin terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dipastikan ia juga terancam undang undang dan pasal lainya, lantaran saat proses penangkapan pelaku ia sempat mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Polda Jawa Timur, bahkan ia juga nekat beraksi mengatasnamakan sebagai anggota BNN dengan melakukan berbagai tindakan kriminal yang selama ini dilakukannya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya kini pelaku harus di amankan di Mapolres Pamekasan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang harus ia jalani kedepanya. @lutfi