Magetan, BeritaTKP.com – Maraknya aksi pencurian yang terjadi di Magetan membuat masyarakat setempat menjadi resah. Namun Satreskrim Polres Magetan telah mengamankan sindikat pelaku curanmor. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lebih dari tiga kendaraan hasil dari kejahatan mereka
AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ini bermula karena adanya laporan dari salah satu warga desa Temboro Kecamatan Karas yang merasa kehilangan kendaraan yang saat itu tengah di parkir di teras rumahnya.
“Pemilik kendaraan yang menjadi korban ini adalah Ifansyah (41) warga asal Desa Temboro Kecamatan Karas, yang saat itu sepeda motor miliknya di teras rumah raib pada awal Desember 2021 lalu. Diketahui motornya hilang pada saat hendak menjalankan sholat subuh,” pungkas AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, Rabu (15/12/2021).
Menyadari motornya hilang, korban lalu melaporkannya kepada polisi. Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Magetan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap berinisial P ,43, warga asal Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Setelah dilakukan pengembangan, kami amankan satu lagi rekan pelaku berinisial S ,26, warga asal Desa Cileng, Kecamatan Poncol, Magetan, Jawa Timur. Keduanya diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor Honda Megapro milik korban. Kemudian dari pengembangan hasil interogasi dan pemeriksaan awal turut disita dan diamankan sebagai barang bukti lain yaitu satu unit sepeda motor Yamaha MIO warna hijau dengan nopol AE 3224 QM, kemudian satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan nopol AE 5520 DA, dan uang tunai sebesar Rp 505.000,-.
“Dua pelaku curanmor yang telah tertangkap ini masih akan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam, Karena kemungkinan masih ada pelaku lain” imbuh Kuncahyo.
(k/red)





