Polisi Ciduk Debt Colector Yang Hendak Gelar Pesta Sabu

245

zsabusabuKediri, BeritaTKP.Com – Widgdo Cahyo Prabowo (38) warga Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri, pria yang sehari harinya bekerja sebagai debt colektor sebuah perusahaan jasa pembiayaan di Kediri ini di ciduk oleh pihak yang berwajib.

Bukan lantaran mengambil paksa barang akan tetapi ia hendak mengadakan pesta barang haram sabu sabu , ia tidak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti empat klib serbuk terlarang itu bahkan ia tak bisa alasan menghindar dari pihak yang berwajib.

Debt colector 38 tahun tersebut digerebek di kamar sebuah hotel yang ada di Kelurahan Semampir, Kota Kediri dan saat proses penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,78 gram di dalam empat kemasan plastik klip.

Menurut tersangka, narkotika golongan satu itu didapat dari seorang pengedar dari luar Kediri. Dia mendapatkannya melalui transaksi ranjau atau pembelian terputus. Barang sabu seberat 1,78 gram itu dibeli seharga Rp 1,4 juta.

“Barang bukti sabu rencananya akan dikonsumsi tersangka di kamar hotel. Tetapi, petugas berhasil menemukannya. Akhirnya petugas menggerebek tersangka. Kemudian kami bawa ke Mapolres Kediri untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkap AKP Anwar Iskandar, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka harus mendekam di dalam jeruji tahanan Polres Kediri Kota. Dia langsung dijerat pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  @rief