Polisi Ciduk 2 Pelaku Judi Dadu Mojokambang

341

Jombang, BeritaTKP.Com – Dua pria asal kediri yakni Gatot Sugianto  (53), warga Dusun Mojotengah Desa Mojokambang dan Sukarno (49), asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri dibekuk polisi atas kasus perjudian.

Dua orang tersebut  ditangkap dalam penggerebekan arena judi dadu di Dusun Mojotengah, Desa Mojokambang, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, pada Sabtu, 5/8/2017 malam.

AKP Wahyu Norman Hidayat selaku Kasat Reskrim Polres Jombang mengujarkan penggerebekan judi dadu bermula dari keresahan warga. Pasalnya, di dusun tersebut kerap digelar judi dadu. Para penjudi yang datang dari luar kecamatan. “Selain menangkap dua orangm kami juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu set alat judi dadu, uang tunai Rp 800 ribu, satu lembar banner untuk alas serta sebuah senter,”ujarnya.

Dari informasi warga selanjutnya Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Korps berseragam cokelat mendatangi lokasi. Ternyata benar adanya. Sekitar 50 orang bergerombol memasang taruhan sejumlah uang. Polisi langsung melakukan penggerebekan.

Dan saat menyadari kedatangan polisi, para penjudi lari tunggang langgang. Namun apes bagi Gatot dan Sukarno. Saat hendak kabur, petugas sudah mencokoknya. Selanjutnya, dua pelaku tersebut digekandang ke kantor polisi berikut barang bukti.

Namun saat ini polisi berhasil menangkap dan mengamankan kedua tersangka tersebut, dalam hal ini kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. @har/cat