Cianjur, BeritaTKP.com – Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga orang pengedar obat terlarang asal Sukabumi yang kerap beroperasi di kawasan Puncak-Cipanas. Ketiga pelaku yang berinisial FR (23), SI (25), dan ES (35) ditangkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas FR.
Kanit 1 Satnarkoba Polres Cianjur Ipda Fakhri TD mengatakan bahwa FR mendapatkan pasokan obat terlarang merek Hexymer dan Tramadol dari SI dan ES yang berada di Sukabumi. Petugas kemudian mengembangkan kasus dan menangkap kedua pelaku di rumahnya di Sukabumi. Penggeledahan di rumah SI dan ES menghasilkan temuan ribuan butir obat terlarang yang disembunyikan di dalam dinding rumah.
“Kami mendapat laporan FR kerap menjual obat terlarang di sejumlah lokasi di kawasan Puncak-Cipanas, sehingga petugas langsung menangkap pelaku beserta barang bukti,” kata Ipda Fakhri.
“Pelaku digiring ke Polres Cianjur, beserta barang bukti 9.175 butir obat terlarang, kami masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar yang memasok obat terlarang pada para pelaku,” tambahnya.
Sebanyak 9.175 butir obat terlarang diamankan sebagai barang bukti. Ketiga pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 436 Ayat (2) juncto 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto 55 KUHP dengan ancaman kurungan maksimum 12 tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait grup media sosial milik para pelaku dan menghimbau warga untuk melaporkan hal mencurigakan di lingkungannya. Polres Cianjur berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini hingga menangkap bandar besarnya dan memberantas peredaran obat terlarang di Cianjur. (æ/red)