Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Tim Resmob Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap jaringan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pertolongan jahat (penadahan), dengan mengamankan lima pria asal Lombok Tengah pada Selasa (03/06/2025).

Lima pria tersebut masing-masing berinisial S, A, R, RM, dan AM. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing yang tersebar di wilayah Lombok Tengah, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Pasar Ten-Ten Dasan Cermen, Cakranegara.

“Benar, lima pria asal Lombok Tengah telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus curanmor dan penadahan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., mengkonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut, Rabu (04/06).

Dijelaskan, kronologi bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat berbelanja di Pasar Ten-Ten pada 28 Mei 2025 sekitar pukul 06:30 WITA. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi mengarahkan penyidik pada jejak kendaraan korban yang mengarah ke wilayah Lombok Tengah.

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Tengah, polisi menemukan motor milik korban berada di tangan AM. Pengakuan AM membawa petugas pada dua pelaku lain, yakni RM dan R, yang mengaku memperoleh motor tersebut dari A, dan kemudian mengungkap nama S sebagai titik awal rantai distribusi.

“Dari satu pengakuan ke pengakuan lainnya, kami berhasil mengungkap keseluruhan jaringan. Kelimanya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K.,

Menariknya, dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan beberapa unit sepeda motor lain yang tak disertai surat kepemilikan sah. Indikasi kuat bahwa motor-motor tersebut juga hasil tindak kejahatan, terlebih nomor rangka dan mesin sebagian besar sudah dimodifikasi.

Kini kelima terduga pelaku harus menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sesuai peran masing-masing dalam kasus ini.

“Ancaman pidana penjara menanti seluruh pelaku. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam TKP lain,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here