Gorontalo, BeritaTKP.com – Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi online yang berada di wilayah kabupaten Gorontalo.

Polres Gorontalo berhasil menangkap seorang wanita berinisial CWPO (27) yang diduga sebagai pelaku prostitusi online di salah satu penginapan.

Kemudian, dua orang lainnya juga berhasil diamankan berinisial IM (31) dan SPI (29) yang diduga sebagai perantara untuk menawarkan para pekerja kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat.

Kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir, S.TrK, mengatakan bahwa penggunaan media sosial MiChat sebagai sarana mencari pelanggan dan melakukan transaksi.

“Setelah dilakukan interogasi, modus yang mereka gunakan yakni mencari dan bertransaksi dengan pelanggannya melalui aplikasi media sosial (MiChat).

“Ketika terjadi kesepakatan, maka pelanggannya akan diarahkan ke lokasi atau tempat yang sudah ditentukan” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah unit handphone milik para pelaku yang digunakan sebagai media untuk melakukan aksinya.

Kedua pasangan yang telah diamankan tidak bisa menunjukkan surat sah perkawinan sebagai bukti pasangan suami istri.

Tak hanya mengamankan mengamankan dua pasangan di luar nikah, polisi juga turut mengamankan tiga orang pengunjung penginapan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia menekankan, khusus pasangan bukan sah suami istri akan dilepaskan untuk kembali ke rumah, namun dengan syarat harus dijemput oleh pihak keluarga dan membuat surat pernyataan.

Hingga kini polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku atas kasus prostitusi online di Gorontalo tersebut.(RED)