Pasuruan, BeritaTKP.com – Pelaku yang diduga telah meracunin salah satu wartawan di Pasuruan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pasuruan. Pelaku berinisial ro (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
RO berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan saat berada di Pasar Pandaan. Seketika pelaku dibekuk oleh dan diamankan di Polres Pasuruan.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (5/9/2022) pukul 09.00 tepatnya di Pasar Pandaan lingkungan Turus, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan saat hendak menaiki motor miliknya,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Senin (12/9/2022).
Bayu juga menjelaskan, bahwa pelaku sudah muak dengan korban dikarena janji yang diberikan tak kunjung dilakukan. Korban memberikan janji kepada pelaku untuk mengurus surat perizinan dan telah membayar korban senilai Rp 17 juta.
Namun, korban yang bernama M Sukron Adim dan juga sebagai wartawan di Pasuruan tak kunjung mengurus izin. Alhasil pelaku geram dan kemudian memberikan paket yang didalamnya telah diisi racun tikus.
“Pelaku memberikan racun tikus merk Cina yang dimasukkan ke dalam minuman kemasan botol merk S-Tee, kopi susu, ultramilk dan buavita,” lanjut Bayu.
Setelah memasukkan racun ke dalam minuman botol, pelaku membungkusnya dalam paket dengan penutup bagian luar diberi logo dua media. Kemudian pelaku langsung mengendarai motornya di wilayah Bangil, sesampainya di lokasi pelaku langsung memesan ojek online untuk dikirim ke rumah korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya yakni paket sembako yang diterima korban, satu unit motor, rompi warna hijau, dan kaos warna abu-abu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP SUBS Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Bayu. (red)