Polisi Bongkar Modus Pil Koplo Berbungkus Vitamin

309

Mojokerto, BeritaTKP.Com  – Jika pada umumnya kemasan pil koplo menggunakan plastik transparan, lain halnya dengan barang haram milik Joko Prawito (37), warga Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ia melakukan bisnis haramnya yakni menjual pil koplo namun ia mengemasnya dengan bungkus vitamin B1 dan setiap kemasan tersebut berisi 1.000 butir.

Pada label kertas warna hitam itu, bertuliskan isi tiap kemasan 1.000 tablet, komposisi mengandung thiamine HCL 50 mg, indikasi kekurangan vitamin B1 antara lain beri-beri, kontra indikasi hipersensitivitas, no register, no batch, exp date, Mfg date, lengkap dengan nama produsen BPF di Jombang, Jatim, Itu adalah modus pelaku untuk mengelabuhi petugas guna memudahkan penjualan.

Penangkapan Joko bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil koplo di Kelurahan Prajurit Kulon. Setelah ditelusuri, ternyata barang haram itu berasal dari tangan tersangka. Setelah mengintai pelaku selama beberapa hari, Satgas Narkoba diterjunkan untuk menggerebek kamar kos Joko di Lingkungan Prajurit Kulon Gang V, Selasa (16/5) pukul 19.00 Wib. Benar saja, di TKP petugas menemukan 17.900 butir pil koplo dengan kemasan vitamin B1, 10 klip plastik berisi sabu 4,12 gram, timbangan elektrik, dan ponsel.

“Itu modus pelaku untuk mengelabuhi petugas guna memudahkan penjualan, Asal barangnya masih melaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk ungkap pemasoknya dan yang jelas pelaku ini merupakan jaringan pengedar Mojokerto, Jombang dan Kediri,” ujar Kapolres Kota Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo.

Sementara tersangka Joko mengaku baru tiga bulan menjadi budak sabu dan pil koplo. Dia mendapatkan barang haram itu dari bandar di Kediri, yang dikenal di warung kopi. Untuk setiap kantong berisi 1.000 dobel L, dia menjual kepada sejumlah pengedar di Kota Mojokerto seharga Rp 450 ribu, sedangkan setoran ke bandar Rp 350 ribu. Sehingga dari setiap Bungkus, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu.

Berdasarkan barang bukti, lanjut Puji, Joko juga mengedarkan sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam 5 taun di penjara. @agusS