Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan skema ponzi bermodus investasi arisan online melalui grup WhatsApp bernama “Gu Arisan BYBIYU”. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SFM (21 tahun), yang berhasil menipu 85 orang dengan janji keuntungan hingga 70% dalam waktu singkat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan modus pelaku dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/1/2025). “Tersangka menjanjikan keuntungan besar dari investasi kecil dalam waktu singkat. Misalnya, investasi Rp1 juta dalam 10 hari jadi Rp1,4 juta, atau Rp5 juta jadi Rp7 juta. Modus ini memanfaatkan skema ponzi di mana keuntungan untuk investor lama diambil dari dana investor baru,” ungkapnya.
Promosi dilakukan tersangka melalui grup WhatsApp yang ia kelola sendiri. Dalam grup tersebut, SFM menawarkan berbagai skema investasi dengan janji keuntungan fantastis:
– Rp1 juta dalam 10 hari jadi Rp1,4 juta.
– Rp2 juta dalam 10 hari jadi Rp2,8 juta.
– Rp5 juta dalam 10 hari jadi Rp7 juta.
“Awalnya korban-korban awal memang mendapatkan keuntungan. Tapi itu hanya untuk memancing korban baru. Setelah dana terkumpul besar, uang itu digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Lanjut, Hingga saat ini, ada 85 korban yang melapor, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Dari penyelidikan, polisi juga menemukan barang bukti yang dibeli menggunakan uang korban, seperti:
– Mobil Toyota Ayla.
– Handphone dan kartu ATM.
– Berbagai perlengkapan rumah tangga.
“Pelaku menggunakan uang korban untuk belanja kebutuhan pribadi, termasuk membeli barang-barang mewah,” ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, Untuk membantu korban lain yang belum melapor, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan 24 Jam di Direktorat Reserse Siber. Masyarakat dapat melapor melalui nomor 0822-4545-2018 atau menghubungi layanan 110 bebas pulsa. (æ/red)