Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang perempuan di Mojokerto berhasil ditangkap polisi akibat perbuatannya yang memproduksi miras palsu dengan nama-nama produk miras impor yang terkenal. Pelaku melakukan produksi miras tersebut secara otodidak dengan menggunakan peralatan dan bahan baku seadanya serta dibantu beberapa orang.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa bahan baku miras palsu, 41 botol produk miras impor palsu berbagai merek ternama, serta 135 botol kosong miras impor berbagai merek.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menjelaskan, awalnya pihaknya menyelidiki peredaran miras tanpa izin. Ia mengerahkan tim untuk menyamar sebagai pembeli pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam hasil penelusuran tim tersebut mendapatkan miras impor palsu dengan merek ternama. Penyelidikan pun dilanjutkan ke tempat produksi miras impor palsu tersebut. Malam itu juga pihaknya menggerebek sebuah rumah di Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto.
“Pelaku memproduksi miras secara ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,” ujar AKP Anang, Minggu (9/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial Yuliani (43). Pelaku mengaku memproduksi miras impor berbagai merek ternama secara otodidak. Petugas masih memburu pelaku lainnya yang membantu pelaku.
“Kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan,” tutur AKP Anang.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita 41 produk minuman impor palsu dari rumah Yuliani. Terdiri dari 24 botol The Balvenie, 9 botol Jack Daniel’s Apple, 3 botol Jack Daniel’s Whisky, 1 botol Skyy Vodka, 2 botol The Glenlivet, serta 2 botol Jameson.
Juga 135 botol kosong miras impor berbagai merek ternama. Yaitu 5 botol The Balvenie, 25 botol Glenfiddich, 13 botol Jack Daniel’s Apple, 1 botol Jack Daniel’s Tennessee, 6 botol Skyy Vodka, 15 botol The Glenlivet, 9 botol Jameson, 22 botol Captain Morgan, 10 botol Vodka Grey Goose dan 4 botol Vibe.
Juga 2 botol Macallan, 1 botol Magnus Bluestraw, 3 botol Little River, 3 botol Cointreau, 3 botol Don Julio, 1 botol Pecha Kucha, 1 botol Chivas, 1 botol Gold Label, 1 botol Martell, 1 botol Tequila Reserva, 1 botol Edizione, 2 botol Tequila Cristalino, 3 botol Dom Perignon, 1 botol Bell’s, serta 1 botol Batavia merek lokal.
Peralatan dan bahan baku produksi miras impor palsu juga disita dari rumah Yuliani. Yaitu 4 botol arak bali kemasan 600 ml, 1 botol etanol kemasan 1.500 ml, 15 jerigen kosong, 3 galon etanol isi 5 liter, tester alkohol, selang, teko, serta plastik label.
Yuliani ini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto pasal 140 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan junto pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto pasal 204 KUHP ayat (1).
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Anang.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengimbau masyarakat menjauhi miras karena sangat berbahaya untuk kesehatan. Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah praktik serupa.
“Kami imbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan home industry minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya,” tandasnya. (sy/red)