Sukabumi, BeritaTKP.com – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua tersangka yang beroperasi di dua kecamatan berbeda. Unit Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan DR alias Japra (44), terduga pelaku pencurian, dan AS alias Aep (43), penadah hasil curian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dan kerja sama dari masyarakat. DR, yang merupakan residivis dengan catatan 8 kali melakukan pencurian motor, menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku sudah pernah menjalani hukuman tahun 2018 dan 2020,” ujar AKBP Dr. Samian.

DR melakukan pencurian di dua lokasi berbeda: Lapangan Cangehgar, Palabuhanratu (23 Desember 2024), dan halaman parkir Double D Sport Cicurug (26 Januari 2025). Ia mencuri motor Honda Beat di kedua lokasi tersebut dengan modus yang sama, yaitu mencuri motor yang diparkir di tempat umum dan memastikan pemiliknya tidak dapat melihat kendaraannya.

Hasil curian kemudian dijual kepada AS, yang selanjutnya menjualnya kembali dengan harga bervariasi. Polisi berhasil mengamankan 8 unit motor berbagai merek dan jenis sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP (pencurian) dan pasal 480 KUHP (penadah), dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara. Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here