Pati, BeritaTKP.com – Pihak Kepolisian berhasil membekuk komplotan pencuri sepesial gas melon atau gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Pati. Ratusan tabung gas melon pun disita dan menjadi barang bukti.

Pelaku merupakan dua warga Kecamatan Juwana berinisial SRK alias Lan dan SPN alias Komploh. Keduanya menggondol ratusan tabung elpiji 3 kilogram dari empat tempat kejadian berbeda.

KasatreskrimPolresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan keduanya ditangkap pada bulan Februari 2025 lalu. Sebelum menjalankan aksinya, mereka mengitari dan mencari sasaran pencurian. Aksi itu dilakukan siang hari dengan menggunakan sepeda motor.

”Setelah mendapatkan sasaran, malamnya mereka baru beraksi,” jelasnya, dilansir dari laman murianews, Jumat (14/3/25).

Dalam menjalankan aksinya keduanya menyewa mobil pikap untuk sarana pengangkut hasil kejahatan. Mereka juga membawa gunting baja untuk memotong gembok pengaman.

”Selain memotong gembok toko, gunting baja itu juga untuk memotong rantai yang biasanya digunakan untuk menali tabung gas elpiji 3 kilogram,” jelasnya.

Dua pria paruh baya itu diketahui tak hanya menggasak tabung gas melon saja. Namun juga mencuri satu ton beras maupun sejumlah barang dagangan lainnya.

Aksi mereka sempat terekam video CCTV. Dalam rekaman itu pelaku menggunakan jaket. Dengan santainya pelaku mengambil sejumlah barangan dagangan dan menaruhnya di dalam tas kresek warna hitam.

Namun setelah menyadari tengah direkam kamera CCTV, pelaku segera memukulnya untuk menghilangkan barang bukti.

”Saat diselidiki pelaku diketahui melancarkan aksinya di empat tempat berbeda, Yakni di Tambakromo, Gabus,Winong dan Juwana.Tiap titik mencuri puluhan tabung gas baik yang kosong atau berisi. TKP di Juwana sendiri ada sekitar 100 tabung,” jelasnya.

Setelah berhasil membawa kabur ratusan tabung gas elpiji itu, mereka kemudian menjualnya lewat media sosial facebook. Setiap tabung kosong dijual dengan harga Rp 130 ribu.

”Hasilnya total mendapatkan sekitar Rp 40 juta dan dibagi berdua. Namun uangnya dikatakan telah habis,” jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Polresta Pati untuk diproses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here