Palu, BeritaTKP.com – Polda Sulawesi Tengah, melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram dalam operasi dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara, Kota Palu.
Operasi tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni pria berinisial MF (20) dan MZ (47). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial LN (25) masih dalam pengejaran petugas.
“Berawal dari informasi warga, tim Subdirektorat III Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, MF, di wilayah Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025, pukul 15.20 WITA. Saat diamankan, MF sempat membuang dua paket sabu dibawanya,” jelasnya, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (11/4/25).
Hasil interogasi terhadap MF mengarahkan petugas kepada tersangka kedua, MZ, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Garuda sekitar pukul 19.00 WITA pada hari sama.
“Tersangka MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN. Dari hasil pengembangan, tim menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu disimpan di dalam lemari pakaian,” jelasnya.
Diketahui bahwa, penggeledahan dilanjutkan pada Selasa dini hari, 8 April 2025 pukul 01.30 WITA, di rumah orang tua MZ berlokasi di Jalan Mulawarman. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali sabu seberat 4 kilogram disembunyikan di dapur.
“Total barang bukti berhasil diamankan dalam kasus tersebut mencapai 4.412,271 gram atau setara dengan 4,4 kilogram. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka sebanyak 22.061 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Dari pemeriksaan lanjutan, MZ mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS. Modus operandi digunakan yakni menjemput, menyimpan, dan mendistribusikan sabu diduga berasal dari Malaysia.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Polda Sulawesi Tengah terus berkomitmen dalam pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi ini penting demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tutupnya. (æ/red)