Pekanbaru, BeritaTKP.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum Polda Riau) melalui Tim RAGA Jatanras berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di 25 lokasi berbeda di wilayah Riau.
Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara lima lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA dan RS, sedangkan lima pelaku lain yang masih buron berinisial ES, RA, LN, MS, dan DN. Polisi menyebut ES sebagai otak pelaku dan koordinator utama aksi pencurian tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pembobolan gerai Indomaret di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Rabu (20/8/2025) dini hari.

“Sekitar pukul 03.55 WIB, kami menerima laporan dari pihak Indomaret terkait aksi pembobolan toko di Jalan Garuda Sakti KM 30, Kelurahan Sari Galuh, Kecamatan Tapung,” ungkap AKBP Rooy Noor, dikutip dari laman Cakaplah, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka AA. Pengembangan kasus mengungkap jaringan besar yang telah beraksi sejak April hingga Agustus 2025 dengan total 25 TKP di berbagai kabupaten di Riau.

Para pelaku menyasar gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, serta pangkalan LPG dan bengkel motor.
Rinciannya:

  • 16 gerai Indomaret

  • 6 gerai Alfamart

  • 2 pangkalan LPG

  • 1 bengkel motor

“Modus operandi mereka adalah mematikan aliran listrik toko, lalu memotong gembok menggunakan alat potong berbasis oksigen. Setelah itu, mereka mengambil barang-barang bernilai tinggi seperti rokok, uang tunai, dan elektronik,” jelas Kasubdit Jatanras.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:

  • Dua unit mobil (Mitsubishi Xpander dan Toyota Rush)

  • Tiga buah linggis

  • Satu set tabung oksigen pemotong besi

  • Puluhan bungkus rokok berbagai merek

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa hasil curian dijual kepada RS, yang berperan sebagai penadah. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

“Pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami masih memburu para pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Masyarakat kami imbau untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para buronan tersebut,” tutup AKBP Rooy Noor.(æ/red)