Bangka Tengah, BeritaTKP.com— Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (5/11/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47).

“Benar, hasil gelar perkara telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., Selasa (11/11/2025).

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil pick up yang mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong serta tabung non-subsidi berisi gas yang siap diperdagangkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim kemudian menelusuri asal muatan tersebut hingga menemukan gudang penyuntikan gas ilegal di Desa Terak, Bangka Tengah, yang diduga dijadikan lokasi pemindahan isi tabung gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, tim menemukan ratusan tabung gas non-subsidi dan subsidi, serta berbagai alat yang digunakan untuk menyuntik dan memindahkan isi tabung gas,” jelas Kombes Fauzan.

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Komitmen Polda Babel

Kombes Fauzan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Viktor Sihombing dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Kapolda Babel memerintahkan agar kasus seperti ini ditindaklanjuti dengan cepat, terutama karena menyangkut kelangkaan gas elpiji yang sering dikeluhkan masyarakat,” tutupnya.(æ/red)