Polisi Bekuk Tiga Remaja Pengedar Pil Double L

251

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Anggota Reskrim Polsek Prajuritkulon berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis pil double L selain mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamnkan barang bukti berupa 180 butir pil double L, satu buah handphone, tas warna hitam dan uang tunai sebesar Rp35 ribu berhasil disita dari ketiga pelaku.

Ketiganya diringkus setelah salah satu pelaku diringkus sebelumnya, Pelaku pertama yang diringkus yakni Verdin Rikmafin (19) warga asal Lingkungan Trenggilis, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, pelaku diringkus di Jalan Cinde tepat di depan SMP Negeri 3 Kota Mojokerto. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 butir pil double L, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp35 ribu.

Dalam proses pemeriksaan pelaku mengakau jika barang haram tersebut diperoleh dari seseorang warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari keterangan pelaku kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lain.

Hingga akhirnya polisi menangkap kedua pelaku lainya yakni Dery Dwiky Damara (19) warga asal Jalan Kawi, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari dan Anggi Dwi Sancoko (20) warga asal Lingkungan Karangloh, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari ketiga pelaku tersebut, petugas menyita sedikitnya 180 butir pil double L.

Kini Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebig lanjut. Akibat perbuatannya perbuatan mereka, para pelaku terjerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara selama lebih dari 5 tahun. @irul