Polisi Bekuk Remaja Simpan Sabu Dalam Power Bank

387

Jombang, BeritaTKP.Com – Polsek Perak berhasil membekuk Dua pengedar sabu-sabu (SS), Rizky Jaliandra Utomo (19), warga Jl Panglima Sudirman Jombang karena kedapatan menyimpan sabu-sabu (SS). Untuk mengelabui petugas, Rizky menyembunyikan kristal haram tersebut dalam power bank yang biasa digunakan menambahka daya HP (hand phone).

Hingga akhirnya tertangkap setelah menjadi buronan petugas. “Pelaku langsung kita amankan berikut barang bukti,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar, Kamis (31/8/2017).

Subadar menjelaskan, penangkapan Rizky merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Selanjutnya, petugas terus mengamati gerak-gerik warga Jl Panglima Sudirma Jombang ini. Nah, ketika ada kesempatan, korps berseragamn cokelat langsung menyergapnya.

Awalnya, pelaku mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantara empat paket sabu yang disembunyikan dalam power bank.

“Empat klip sabu itu masing-masing berisi 0.2 gram, 0.23 gram, 0.21 gram dan 0.19 gram. Selain itu juga 14 Sedotan plastik warna putih, satu korek api gas warna merah. Kemudian lima pipet terbuat dari kaca, satu buah pipet trbuat dari kaca yang terdapat sisa sabu, serta timbangan digital,” ungkapnya.

Tak hanya itu polisi juga menangkap jaringan Rizky yakni Angga Panji Primadana alias Genjik (24), warga Jl Bali, Kelurahan Jombatan, Jombang Kota dan Andit Tivana Nur alias Duro (27), warga Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Jombang.

“Kita kembali mengamankan dua pengedar sabu. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Masing-masing pelaku Genjik dan Duro,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang sembari membeber barang bukti, Kamis (31/8/2017).

Dari tangan Genjik, polisi menyita barang bukti berupa spidol stabilobos warna merah biru yang berisi 3 klip sabu. Masing-masing berisi 0.24 gram, 0.23 gram, 0.20 gram. Kemudian satu kaleng rokok berisi potongan sedotan, serta bukti transfer atas nama Andit Tivana Nur.

Dari situlah akhirnya polisi memburu Andit dan membekuknya. Dari tangan Andit, polisi menyita barang bukti berupa bungkus Nutrisari yangg berisi 6 paket sabu, yakni dari 0.31 gram hingga 0.37 gram.”Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 (1) Jo. Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kita masih kembangkan lagi kasus ini. Karena kuat dugaan, jaringan di atasnya masih banyak,” pungkasnya. @sujoko