Nganjuk Berita TKP_Com Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk meringkus terduga pengedar narkoba, NA (17) warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, TE (24) Warga Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk di warung di Desa Sidoharjo, Selasa (6/10/2020) pagi 01.00 WIB.

Kasubaghumas Polres Nganjuk, Iptu Roni Yumantara mengatakan, penangkapan terhadap DW berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah warung kopi di Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, kerap ada transaksi pil double L.

“Sebelumnya polisi melakukan menyelidikan di warung setempat yang saat itu ada saksi yang membawa pil double L dan sedang di warung,” kata Roni, Selasa (6/10/2020)

Menurutnya, penangkapan terhadap DW merupakan pengembangan dari penggeledahan terhadap NA dan TE. Saat digeledah, NA menyimpan satu plastik klip yang berisi 8 butir pil doubel L di saku celana. Selanjutnya dilakukan penggeledahan TE menyimpan pil doubel L 100 butir dibungkus plastik.

Roni mengatakan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu ponsel Merek Oppo warna merah. Selain itu juga ada satu bungkus plastik klip berisi 33 butir pil double L, satu plastik berisi 100,satu ponsel merk Realme warna hitam.

“Atas perbuatannaya dia disangka mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Roni (Kres/Kla)