Blitar, BeritaTKP.Com – Agus Pranyoto (30) warga Plosorejo, Kecamatan Kademangan , Kabupaten Blitar seorang pelaku jambret HP dengan pura-pura meminjam HP pada korbannya. Alasannya, untuk menghubungi saudara karena tertimpa musibah. Namun saat korbannya lengah, pelaku membawa kabur HP tersebut.
Tak hanya di tangkap polisi sebelumnya saat ia melakukan aksi terahirnya pada korbannyaIvanovic Fendi Pratama (13) warga Tanggung, Kepanjen Kidul Kota Blitar, ia berhasil di tangkap dan menjadi sasaran amuk massa.
Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 wib, Selasa (24/10). Saat itu korban mencari jaringan WiFi gratis dekat rumahnya. Korban didekati pelaku dan meminta tolong SMS ke keluarganya karena HP-nya kehabisan baterai. Namun lama belum ada jawaban, pelaku lalu meminjam HP korban untuk menelpon nomor yang dibilang milik kakak pelaku.
Korban ini tidak ragu meminjamkan HP-nya. Dipikir malam-malam ada orang kena musibah dia bisa bantu. Pelaku lalu pura-pura menelpon kakaknya, padahal HP dalam kondisi tidak tersambung dengan nomor lain. Pelaku lalu pura-pura panik, mau jemput kakaknya langsung stater motor dan kabur. Tidak taunya jalannya buntu, jadi ketangkap warga. Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Kepanjen Kidul. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 378 KUHP. Dia terancam menjalani hukuman maksimal 4 tahun penjara. @frins