Mojokerto, BeritaTKP.Com – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap spesialis pencurian yakni, Arip Puji Susanto (30) warga Lingkungan Cakarayam Baru, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, selain di tangkap pelaku juga dijerat Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.
Pelaku berhasil diringkus setelah beraksi di minimarket yang ada di wilayah Prajuritkulon, Penangkapan pelaku setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat banyak aduhan atas perbuatan pelaku yang terekam CCTV. Pelaku merupakan spesialis pencuri minimarket khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota hal ini diketahui menurut hasil pengembangan dan pemeriksaan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan saat karyawan minimarket lenggah, pelaku langsung melakukan aksinya mengambil barang-barang yang ada di kasir. Dari keterangan pelaku, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 9 minimarket yang ada di Kota Mojokerto. Barang hasil pencurian dijual ke salah satu toko yang ada di Lingkungan Balong Cangkring. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 12 botol parfum, tiga botol minyak kayu putih, uang tunai sebesar Rp215 ribu serta sepeda motor pelaku. Sembilan minimarket yang sudah menjadi sasaran pelaku diantaranya di Desa Losari, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jalan Raya Ijen, perempatan Jalan Semeru, Jalan Empu Nala timur dan Jalan Empu Nala, Perempatan Sekar Putih di Kecamatan Magersari serta minimarket Surodinawan di Kecamatan Prajuritkulon. @nanda