Surabaya, BeritaTKP.Com – Seorang kurir narkoba bernama Michael Tedja (22) diamankan polisi selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan, 40 pil ekstasi dalam kasus ini Peran dia adalah sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi, baik transaksi barang atau pembayaran.
Wakasat Narkoba Kompol Anton Prasetyo mengujarkan bahwa Michael ditangkap setelah mengambil 40 butir pil ekstasi di kawasan Gedangan, Sidoarjo. Barang haram tersebut diaku Michael merupakan barang milik AB, sang bandar, “Yang bersangkutan tidak menentukan siapa pembelinya, yang menentukan adalah bandarnya, berinisial AB ini. Yang bersangkutan tahunya hanya mengantar dan menerima uang dari bandar,”ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka bekerja selama kurang lebih 3 bulan itu, tidak pernah bertemu secara langsung dengan orang yang mempekerjakannya, Dari setiap pengiriman, Michael menerima upah Rp 10 ribu-40 ribu per butir ekstasi apabila ia berhasil mengantarkan barang haram itu kepada pemesan. “Yang bersangkutan tidak tahu alamat serta tidak pernah bertemu. hanya komunikasi melalui handphone dan sistem barang diterima melalui ranjau. Kami akan dalami lebih lagi,” pungkasnya. @yanto