ILUSTRASI

Cianjur, BeritaTKP.com – Seorang ibu rumah tangga inisial DF (35) di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi. Ibu dari dua anak ini ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar sabu dikawasan Puncak Cipanas, Cianjur.

Kabagops Polres Cianjur Kompol Gito mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya transaksi atau peredaran narkoba di kawasan Puncak.

Berbekal informasi tersebut, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap DF yang merupakan pengedar narkoba di rumahnya.

“Kita amankan tersangka di rumahnya bersama dengan seorang teman prianya,” ujar dia, Selasa (4/10/2022).

Menurut dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 26,7 gram sabu, kantong plastik untuk memaketkan sabu, alat timbangan.

Dari hasil pemeriksaan, DF mengaku jika sudah dua bulan menjual sabu di kawasan Puncak Cipanas hingga ke perkotaan Cianjur.

“Jadi setelah ditangkap, kami geledah rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu. Tersangka juga mengakui perbuatannya, dan ternyata sudah dua bulan mengedarkan narkoba,” kata dia.

Atas perbuatannya DF dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Selain DF, lanjut Gito, pihaknya juga menangkap enak orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang serta minuman keras.

“Jadi total ada tujuh orang yang kami tangkap, satu penjual sabu yakni DF dan enam lainnya penjual obat terlarang serta minuman keras,” ujar dia menambahkan.

Sementara itu, DF mengaku jika dirinya menjual narkoba untuk menghidupi dua anaknya. Sebab saat ini dirinya berstatus single parent.

“Iya saya sudah dua bulan jualan, tapi untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai dua anak saya,” ucapnya singkat.

DF (35), seorang ibu rumah tangga ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur lantaran edarkan narkoba jenis sabu di kawasan Puncak Cipanas, Cianjur. Terungkap jika tersangka merupakan residivis yang baru bebas beberapa bulan lalu.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Maruf Murdianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, DF ternyata sudah pernah di ditangkap dan dipenjara karena mengedarkan sabu pada 2018 lalu.

“Tersangka ini ditangkap dengan kasus pengedaran narkoba jenis sabu pada 2018 lalu. Kemudian divonis 6 tahun penjara. Setelah 4 tahun jalani hukuman, mengikuti program dan bebas pada pertengahan 2022 ini,” kata dia, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya setelah bebas, tersangka malah kembali mengedarkan narkoba di kawasan Puncak Cipanas. Polisi pun berhasil menangkap tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa 26,7 gram sabu, kantong plastik untuk memaketkan sabu, alat timbangan.

“Tersangka juga mengakui perbuatannya, dan ternyata sudah dua bulan mengedarkan narkoba,” kata dia.

Atas perbuatannya DF dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Hukumannya akan lebih berat karena tersangka ini residivis,” ujar dia. (RED)