Polisi Bekuk Empat Pemuda Pembawa Barang Haram

295

Jombang, BeritaTKP.Com – Empat pemuda dibekuk Polsek Ngusikan, Jombang karena kedapatan membawa pil koplo jenis dobel L, polisi meringkus empat pemuda secara terpisah dan Selanjutnya, empat pelaku tersebut dijebloskan dalam sel tahanan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar mengujarkan pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Abdi Purba (21), warga Dusun Kayen, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda yang hendak mengedarkan pil koplo di kawasan Ngusikan.

Selanjutnya, korps berseragam cokelat melakukan penyanggongan. Nah, saat Adi menunggu pelanggan di depan sebuah minimarket Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, polisi langsung membekuknya. Awalnya, pelaku mengelak tudingan tersebut.

Dan setelah dilakukan penggeledahan, pelaku tidak bisa berkutik. Karena petugas menemukan 48 butir pil dobel L yang disembunyikan dalam kemasan rokok. Seanjutnya, Adi digelandang ke polsek guna menjalani pemeriksaan.

Saat pemeriksaan kepada petugas, Adi pun mengungkap nama nama jaringanya. Sehingga muncul sederet nama yang notabene jaringannya. Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung memburu. Walhasil, tiga orang berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing. Mereka adalah Moch Afit (22), warga Dusun Keplak, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Dari tangan Afit, polisi menyita 20 butir pil LL, uang tunai Rp110 ribu, serta sebuah HP (hand phone) yang digunakan untuk komunikasi.

Kemudian pelaku berisinial SH (16), warga Dusun Ngudi, Desa Tugu Sumberejo, Kecamatan Peterongan. Dan Pelaku terakhir adalah Agus Prasetyo (27), warga Dusun Kabunan, Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan. Dari tangan Agus, polisi menyita 100 lembar plastik klip dan 1 buah HP. “Mereka kita tangkap pada Selasa malam. Saat ini pengembangan terus kita lakukan,” pungkasnya. @sujoko