SURABAYA, BeritaTKP.Com – Dewi Puspita Indah (34) asal Jl Granting Baru Surabaya di tangkap aparat kepolisian lataran kedapatan menyimpan sabu-sabu di kontrakannya, dan tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya bersama kekasihnya yang terlebih dahulu mendekam di sel tahanan.
Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP M Yasin menjelaskan, tersangka di tangkap berdasarkan bengembangan dari kasus sebelumnya yakni Rian Satria (35), asal Jl Kalianak Surabaya. Awalnya polisi memburu seorang DPO yang berinisial MD yang di duga dia adalah bandar narkoba di daerah Jl Randu Timur Lebar Surabaya.
“Saat sampai di lokasi anggota tidak mendapati saudara MD di rumah kontrakan tersebut, melainkan mendapati Dewi Puspa yang tak lain adalah kekasih saudara MD,” sebut Yasin, Minggu (7/5/2017).
Saat polisi melakukan penggeledahan di kamar rumah kontrakannya itu, polisi berhasil menemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram, satu buah tas, dan satu unit sepeda motor yang diakui milik Dewi sendiri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dewi dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 yakni tentang narkotika. @tri