Tasikmalaya, BeritaTKP.com – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri lengkap dengan strobo dan sirene melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung. Dalam video tersebut, pengemudi bahkan terdengar menantang pengendara lain di tengah kemacetan dengan ucapan menantang.
“Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu,” ucap pengemudi dalam rekaman, disambut sahutan perekam video yang berkata, “Macet… macet…”
Video itu langsung menuai kecaman publik, karena dianggap menyalahi aturan dan mencoreng nama institusi Polri. Namun hasil penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota mengungkap fakta mengejutkan: pengemudi maupun pemilik kendaraan ternyata bukan anggota kepolisian, melainkan warga sipil.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pengemudi dan pemilik kendaraan tersebut.
“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, tapi masyarakat sipil. Strobo, sirene, dan pelat dinas palsunya sudah kami perintahkan untuk dicopot,” ujar AKBP Faruk, Minggu (19/10/2025).
Diketahui, pengemudi mobil berinisial AR (37) merupakan sopir asal Kota Tasikmalaya, sementara pemilik kendaraan berinisial I, juga warga Tasikmalaya.
“AR ini driver, pemilik mobilnya inisial I. Mereka warga kami, tapi kejadiannya di Bandung. Keduanya bukan anggota Polri,” tegas Kapolres.
Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan telah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat serta institusi Polri atas tindakannya menggunakan atribut kepolisian palsu.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pelat nomor dinas Polri palsu, strobo, dan sirene yang terpasang di mobil Pajero tersebut.
“Untuk strobo, plat nomor, dan sirene sudah kami copot dan amankan agar tidak digunakan kembali,” tambah Faruk.
Polisi kini tengah menelusuri asal-usul pelat dinas palsu tersebut dan cara pelaku mendapatkannya.
“Plat nomor itu katanya dicetak random saja, tapi sedang kami dalami lebih lanjut. Pelaku belum terbuka sepenuhnya,” ungkap Kapolres.
Meski surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM pengemudi dinyatakan lengkap, penyidik tetap memproses kasus ini lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran hukum terkait penggunaan atribut dinas kepolisian secara ilegal.
“Masih kami periksa. Proses hukum tetap berjalan,” pungkas AKBP Moch Faruk Rozi.(æ/red)