Polisi Amankan Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai

278

Banyuwangi, BeritaTKP.Com – Polsek Banyuwangi berhasil mengamankan 616 Bungkus rokok berbagai merek dari toko di wilayah Dusun Krajan, Desa Kembiratan, Kecamatan Genteng, hal ini dilakukan lantaran tidak adanya pita cukai pada kemasan rokok yang terdiri atas 6 merk.

Selain mengamankan 616 Bungkus rokok tanpa pita cukai petugas juga mengamankan Pemilik toko, Febri Damayanti (25), tak berkutik saat polisi menggeledah lokasi dagangannya dan saat di periksa oleh petugas ia mengaku bahwasanya  Ratusan bungkus rokok dalam 59 pres ini dibeli oleh suami Damayanti, Hari Purwanto yang saat penggeledahan lelaki itu tidak ada di tokonya.

“Kita menyita 6 merk rokok. Yakni 100 pak rokok merk Abold, 100 bungkus rokok Mahkota, 31 pres atau 310 pak rokok Milder, 80 bungkus Jaya Bold, 17 pak Super Mona dan 9 pak rokok merek Daun. Semuanya tanpa cukai,” ungkap Kompol Sumartono selaku Kapolsek Genteng.

Recananya temuan tersebut, kemudian dilaporkan kepada Reskrim Polres Banyuwangi, Kapolsek genteng tersebut juga menjelaskan untuk penanganan selanjutnya Penggunaan cukai dalam kemasan bungkus rokok wajib karena berkaitan dengan pajak dan Kemasaan rokok yang tidak dilabeli cukai atau menggunakan cukai palsu jelas melanggar hukum.

Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menyita 6 merk rokok. Yakni 100 pak rokok merk Abold, 100 bungkus rokok Mahkota, 31 pres atau 310 pak rokok Milder, 80 bungkus Jaya Bold, 17 pak Super Mona dan 9 pak rokok merek Daun. Semuanya tanpa cukai.

“Penggunaan cukai dalam kemasan bungkus rokok wajib karena berkaitan dengan pajak dan Kemasaan rokok yang tidak dilabeli cukai atau menggunakan cukai palsu jelas melanggar hukum dan Rokok tanpa cukai umumnya dibandrol lebih murah. Ada yang diedarkan menggunakan merek baru atau justru memalsukan produk yang telah tenar,” Pungkasnya. @ridwan