Polisi Amankan Perodusen Petasan

306

Jombang, BeritaTKP.Com  – Anggota polsek jombang berhasil menggerebek tempat pembuatan petasan dan mengamankan seorang produsen petasan digerebek saat bertransaksi dengan pembeli di Jalan Raya Dusun Mejono, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari pelaku, petugas menyita 150 petasan, 100 lembar sumbu petasan dan 2 Kg bubuk peledak untuk petasan.

Kasmadi (38), warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek. Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyobudi mengatakan, pelaku diringkus saat sedang bertransaksi dengan pembeli, Kamis (25/5) sekitar pukul 13.00 Wib.

Bambang menjelaskan bahwa dalam kegiatan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) ini  pihaknya rutin melakukan patroli dan saat patroli kami pergoki pelaku mau transaksi dengan pembeli, Gelagat Kasmadi yang mencurigakan, lanjut Bambang, membuat anggotanya yang patroli, curiga. Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor. Benar saja, kantong plastik warna hitam yang tergantung di sepeda motor pelaku penuh dengan petasan dan bahan peledak.

Kantong plastik tersebut berisi 150 petasan jenis sreng dor siap jual, 100 lembar sumbu petasan dan 2 Kg bubuk peledak untuk petasan. Petugas juga menyita ponsel pelaku yang digunakan untuk menerima pesanan.

“Pelaku sudah bertemu pemesannya, tapi saat kami gerebek pemesannya kabur. Jadi, kami fokus kepada pelaku, Dia (pelaku) pembuat petasan, dapat pesanan kemudian merakit sendiri. Namun, obat petasan sisa tahun lalu yang disimpan pelaku, tidak tahu disimpan di mana,” ujar bambang.

Kasmadi merupakan salah seorang produsen petasan di Desa Keras. Sejak lama, kampung ini terkenal akan sentra industri rumahan petasan. Namun, tahun lalu polisi melakukan razia besar-besaran sehingga praktik pembuatan petasan bisa dihentikan. Oleh sebab itu, tambah Bambang, pihaknya memilih tak menggeledah rumah pelaku. Menurut dia, kemungkinan besar sudah tak ada lagi petasan di rumah Kasmadi.

Dan kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Kasmadi dijerat dengan Pasal 1 ayat (3) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. @sujoko