Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Dan Jutaan Pil

300

Surabaya, BeritaTKP.Com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap empat orang yang merupakan bagian dari jaringan besar pengedar obat keras berbahaya, Keempat orang yang diamankan adalah Sugeng (47), Siti (40), Saniman (46), dan Subagyono (37). Sugeng dan Siti merupakan pasutri. Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Dusun jarakan, Simoketawang, Wonoayu Sidoarjo serta di salah satu rumah di Bukit Bali Perum Citraland Surabaya.

Selain mengamankan keempat tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga karton berisi kurang lebih 450.000 butil pil OPM warna kuning, 65 karton berisi 2.640.000 butir pil karnopen, 2 drum berisi 100.000 butir pil karnopen, 4 buah buku tabungan BCA, BRI, BNI beserta ATM-nya, 1 buah buku catatan, 1 unit mesin produksi, dan tiga unit mesin press.

Awalnya, polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Banyu Urip yang disinyalir digunakan sebagai tempat penyimpanan obat.Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapati barang bukti berupa 3 karton kardus berisi kurang lebih 450.000 butir pil OPM/Dekstro warna kuning, 2 buku tabungan dan 1 buah buku catatan.

Di lokasi tersebut, polisi hanya mengamankan barang bukti saja dan tidak didapati seorang tersangka di lokasi kejadian. Kemudian berdasarkan informasi dan penyelidikan, anggota melanjutkan pengembangan kasus ke sebuah rumah di Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo.

Di lokasi tersebut anggota mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari Sugeng beserta istrinya Siti. Di lokasi tersebut anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 karton kardus berisi 5.000 butir pil carnopen, 2 buah buku tabungan beserta ATM dan sebuah buku catatan.

Dari hasil interogasi dan informasi yang dihimpun, ternyata di lokasi yang sama polisi kembali menggerebek sebuah rumah yang letaknya berada di belakang rumah Sugeng dan Siti dan mengamankan Saniman yang adalah kakak ipar Sugeng. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 karton kardus berisi 5.000 butir karnopen.

Polisi kembali melakukan penggembangan dengan memancing seorang tersangka yang disinyalir sebagai penjaga rumah produksi obat-obatan keras tersebut sekaligus seorang kurir di sebuah SPBU di daerah Lontar. Di lokasi tersebut anggota mengamankan Subagyono dan selanjutnya anggota berpindah menuju lokasi di sebuah rumah di Bukit Bali untuk melakukan pengembangan. Di dalam rumah tersebut anggota menemukan barang bukti berua 63 karton berisi 2.630.000 butir karnopen, 2 buah drum berisi 100.000 butirpil karnopen, 1 unit mesin produksi dan tiga unit mesin alat press.

Kepada petugas, Sugeng mengaku mendapatan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bernama Budi melalui seseorang yang bernama Edi (DPO). Sedianya obat-obat tersebut akan dikemas dan diedarkan melalui seorang pengedar bernama Hari. “Jadi di Surabaya ini hanya pengepakan, mereka terima dari Jakarta sudah dalam bentuk pil. Produsen juga ada dari Jawa tengah,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.

“Berawal dari informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap empat orang yang merupakan bagian dari jaringan besar pengedar obat keras berbahaya, Ini obat yang sangat berbahaya dan tanpa izin yang dikirim dari Jakarta. Jadi mereka ini dikendalikan dari jaringan besar yang ada di Jakarta,dan Jika dilihat dari jumlah barang bukti yang banyak, obat-obatan tersebut kemungkinan akan diedarkan ke luar jawa juga. Ada kemungkinan ke daerah luar Jawa juga. Ini dikirim dari Jakarta dan juga dari produsen di Jawa Tengah,” ungkap Irjen Pol Machfud Arifin.

Dalam hal ini polisi masih akan terus mengejar satu orang DPO. Ia juga mengapresiasi jajaran polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap kasus ini. Lebih lanjut, dalam kasus ini jaringan besarnya sudah ditangkap di Bareskrim Polri. Keempat tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya tersebut. @red