Bogor, BeritaTKP.com – Dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Aiptu Hermansyah dan Aipda Bejo Basuki, berhasil mengamankan seorang pria berinisial G yang membawa obat terlarang jenis daftar G sebanyak kurang lebih 500 butir.

Kejadian bermula saat petugas sedang melakukan patroli rutin siang di sekitar Alun-Alun Bogor memberhentikan sebuah sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F 2877 UAP.

“Betul. Aiptu Hermansyah dan Aipda Bejo Basuki mengamankan tersangka Gilang yang kedapatan membawa obat daftar G sejumlah kurang lebih 500 butir,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono, Jumat (07/03/25)

Ia menjelaskan bahwa saat diberhentikan untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan, G yang merupakan penumpang sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F 2877 UAP, berusaha melarikan diri.  Namun, upaya pelariannya berhasil digagalkan oleh petugas.

“Saat diberhentikan, penumpang motor (Gilang) kabur melarikan diri setelah dikejar dan diamankan, diperiksa tasnya ternyata ada barang bukti obat-obatan daftar G,” jelasnya.

Setelah penangkapan, G dan barang bukti dibawa ke unit Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here