Polisi Amankan Pelaku Dan 2 paket Sabu

279
foto/ilustrasi penangkapan pelaku saat dikos

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Abidin mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (13/9/2018) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka atas nama Muhammad Fanani (25), warga Dusun Ketidur RT 1 RW 2, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo. Dilakukan penangkapan pada Sabtu (15/9/2018) karna terbukti telah menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” katanya.

Masih kata Kasubbag Humas, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua poket sabu  kemasan plastik klip yang masing-masing diisolasi kertas warna putih  dan dimasukkan plastik klip serta dibungkus kertas grenjeng dengan berat 0,60 gram.

“Selain itu juga diamankan satu bendel plastik klip dan satu unit HP merk Asus warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelasnya.