Bojonegoro, BeritaTKP.Com – seorang ‘Mamud’ atau Mama Muda diamankan polisi EA (21), yang tinggal di Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro tega membuang anak kandungnya sendiri. Dia membuang bayinya usai sadar dari pingsan ia pingsan karena mengalami pendarahan hebat usai melahirkan tanpa bantuan medis.
Dalam hal ini EA mengaku tidak tahu, bahwa bayi yang baru saja dilahirkannya itu masih hidup atau sudah tidak bernyawa saat dibuang. Dia awalnya berniat membuang bayinya ke Sungai Bengawan Solo, namun karena kondisi sekitar sungai sedang banyak orang, EA hanya membuang di dekat kandang ayam sekitar tempat tinggalnya.
Hingga jasad bayi tesebut diketahui oleh neneknya, Asnarti (66) saat membersihkan kandang ayam. Dari temuan itu akhirnya saksi mengumumkan kepada warga sekitar. Kepada petugas, EA mengaku tega membuang bayinya mengaku karena pacar yang menghamilinya tidak bertanggungjawab sedangkan Pihak eluarga tidak tahu kalau EA sedang berbadan dua. Sebab, hingga kandungannya berusia sembilan bulan, dia selalu menggunakan stagen.
Sementara itu Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo mengungkapkan, kondisi kesehatan EA sekarang sudah mulai membaik setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro. Bayi yang dikandung EA diduga meninggal setelah dilahirkan. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76 huruf C dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Perencanaan bayinya dibuang ini dilakukan pertimbangan sendiri. Tidak ada pengaruh dari pacarnya. Jadi tersangka kasus ini hanya satu orang,” jelasnya. @berta