Surabaya, BeritaTKP.Com – Seorang mahasiswi dan seorang ibu rumah tangga yang masih muda ditsngksp polisi setelah diketahui kedua tersangka tersebut memaksa korban yang masih di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Kedua tersangka adalah Putri Febria Anita (21), ibu muda satu anak, warga Gubeng, Surabaya, sedangkan tersangka lainnya adalah Ayu Sriwulan (19), warga Tambaksari, Surabaya, yang juga seorang mahasiswi fakultas ekonomi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya.
Tim dari Unit I Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi PSK, Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan adanya praktik memperdagangkan anak di bawah umur, yang dijual untuk menjadi PSK. Polisi menangkap AS saat memperdagangkan seorang anak di bawah umur untuk menjadi PSK di sebuah hotel di kawasan Ngagel Indah, Surabaya, pada akhir bulan lalu.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap PF, saat menjual korban di sebuah hotel di kawasan Ngagel. Kepada penyidik, kedua tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 2 juta. Rp 1 juta adalah harga termurah bila pelanggan menawar. Dari Rp 1 juta, tersangka mendapatkan bagian Rp 200 ribu. Rp 800 ribu untuk korban.
Motif dari tersangka menjadi muncikari adalah ekonomi. Selain menjual korban, kedua tersangka juga menjual dirinya sendiri. Kedua tersangka tidak menggunakan sosial media untuk mempromosikan diri. Tetapi mereka menggunakan aplikasi percakapan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan Kedua tersangka pun dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).@lutf