Sumut, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar peredaran narkoba di sebuah apartemen di kawasan Putri Hijau, Medan. Narkotika tersebut berbentuk vape atau rokok elektrik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli rokok elektrik berisikan narkotika di Medan. Promosi dan transaksi vape narkoba ini menggunakan media sosial.
“Berawal dari informasi masyarakat banyaknya peredaran liquid vape di Sumut, dan adanya pemasarannya melalui socmed (social media),” ujar Kombes Calvijn, Selasa (8/7/2025).
Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan satu paket vape narkoba yang dikirim ojek online di area parkir hotel di kawasan jalan Sei Belutu, Medan Baru, pada Rabu (25/6).
Barang bukti itu menjadi petunjuk penyidik dalam membongkar pabrik tempat produksi narkoba tersebut yang berada di sebuah apartemen kawasan Putri Hijau.
Di apartemen itu, polisi lalu berhasil menangkap dua tersangka, yakni AS (37) dan JH (41). Calvijn mengatakan, saat akan ditangkap, kedua pelaku hendak mengantar dua paket narkoba via jasa ekspedisi.
“Saat penangkapan, para tersangka hendak mengantarkan dua paket pemesanan melalui JNE dengan tujuan Kota Medan,” ungkap Kombes Calvijn.
Di tempat itu, polisi berhasil menyita 2.965 cartridge berisi liquid yang mengandung narkotika golongan I dan NPS merek RICCAT MILLE dan 35 cartridge berisi liquid mengandung narkotika golongan I dan NPS merek RICCAT MILLE yang belum dikemas.
Polisi juga mengamankan bahan mentah narkotika golongan I dan NPS yang dapat menghasilkan 60 ribu cartridge.
Selain itu, polisi turut menyita bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum, peralatan laboratorium, bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS, cairan, perasa, pemanis pembuat liquid, hasil limbah dan eksperimen daur ulangnya hingga berbagai kemasan boks, cartridge, pod, dan device.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka dikendalikan oleh seorang berinisial JB dan RR. Mereka diberi biaya operasional awal sebesar Rp50 juta.
“Dalam proses produksi dikendalikan oleh DPO JB yang dikenalkan DPO RR dengan biaya operasional awal Rp 50 juta,” terang Kombes Calvijn.
Para pelaku beroperasi setiap hari dan dapat menghasilkan 300 cartridge per hari. Tak hanya di kawasan Sumatera Utara, para pelaku juga mengedarkan barang haram itu hingga ke luar Pulau Sumatera.
“Dalam satu hari dapat memproduksi 300 cartridge dengan harga Rp 5 juta per paket. Dalam dua bulan di TKP sudah mendistribusi enam kali dengan tujuan Medan, Jakarta dan Jawa Barat,” jelas Kombes Calvijn. (æ/red)