Polda NTT Tetapkan Nakhoda Pembawa Bom Ikan di Labuan Bajo Jadi Tersangka

55
Polairud saat mengamankan kapal bermuatan bahan peledak bersama para ABK di perairan Tala, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (Dok Dit Polairud Polda NTT). (Foto: Dok. Dit Polairud Polda NTT)

Kupang, BeritaTKP.com – Belum lama ini Polairud Polda NTT menangkap dan menetapkan seorang nakhoda kapal yang ketahuan mengangkut bahan peledak. Nakhoda itu bernama Ahmad, kini resmi menjadi tersangka.

Bahan peledak itu diduga hendak digunakan untuk mengebom ikan di perairan Tala, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

“Sementara masih kami tetapkan satu tersangka atas nama Ahmad,” ungkap Direktur Polairud NTT Kombes Irwan Deffi Nasution dikutip dari detikBali, Jumat (1/3/2024).

Nasution menjelaskan Ahmad dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

“Dengan ancaman hukumanan penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” ungkapnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu perahu motor, satu jeriken berisi serbuk putih bahan baku bom, empat kacamata selam, selang kompresor, hingga empat dayung kayu.

“Perkembangan kasusnya nanti kami sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polairud Polda NTT mengamankan sebuah kapal yang memuat bahan peledak di perairan Tala pada Senin (26/2/2024). Selain Ahmad selaku nakhoda, enam ABK juga turut diamankan, yaitu Jakariah (48), Erman (30), Egi Saputra (17), Yadin (22), FM (15), dan ZZZ (13). Mereka berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). (æ/RED)