Denpasar, BeritaTKP.com – Dalam dua bulan pertama masa jabatannya, Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkoba. Terbaru, jajarannya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Denpasar, Bali.
Kali ini Seorang pria berinisial MF (38) berhasil diamankan di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Taman Pancing Barat, Denpasar, Minggu (23/3/25)
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang kami terima. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan tersangka di depan THM Delona Vista sekitar pukul 02.20 WITA,” ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H
Kombes Pol. Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dari tangan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu kartu SIM.
“Petugas akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Sementara itu, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, menambahkan bahwa tersangka MF merupakan warga Kampung Islam Kepaon, Pamogan, Denpasar Selatan. Ia diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga telah memeriksa empat orang saksi.
“Kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Dirresnarkoba Polda NTT. (æ/red)