NTT, BeritaTKP.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sejumlah fakta terkait putusan tindak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudi Soik. Dia adalah anggota yang sebelumnya mengklaim diberikan sanksi karena mengungkap kasus penyelundupan BBM ilegal.

Kabid Propam Polda NTT, Kombes. Pol. Robert A. Sormin, S.I.K, menegaskan bahwa proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik bukan karena hal itu. Menurutnya, Ipda Rudi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.

Kombes. Pol. Robert Sormin menjelaskan, pengecekan terhadap informasi yang beredar mengenai penyalahgunaan wewenang itu sudah dilakukan. Kemudian, hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.

“Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/10/24).

Pemeriksaan ini, ujarnya, telah menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia menerangkan, dalam sidang tersebut bahkan para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada dan ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan. Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.

“Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas,” jelasnya.

Dari hasil sidang Komisi Kode Etik, ungkapnya, ditemukan bahwa anggota Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana. Kombes. Pol. Robert berharap, masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kombes. Pol. Robert kemudian menegaskan kembali pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan.

“Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum,” ungkapnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here