NTB, BeritaTKP.com – Dalam upaya tegas memerangi peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2025. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 805,18 gram sabu, 31,6 kilogram ganja, dan 300 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka yang diamankan mencapai 45 orang, terdiri dari 37 pria dan 8 wanita. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten hingga antarprovinsi.
“Ini adalah hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda NTB dalam tiga bulan terakhir. Para tersangka kini ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Kholid, Rabu (16/07/2025).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, memerinci sejumlah kasus menonjol. Salah satunya terjadi pada 18 Mei di Masbagik Selatan, Lombok Timur, di mana seorang pria berinisial MR ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram ganja dan 4,78 gram sabu. MR mengaku diperintah oleh seseorang berinisial MA, yang kini masih dalam pengejaran.
“MR ini sudah dua kali mengambil paket narkoba dan diupah Rp200 ribu,” kata Kombes Roman.
Penangkapan lain dilakukan keesokan harinya, 19 Mei, terhadap tersangka PHW, juga di wilayah Masbagik. Polisi menemukan 1 kilogram ganja yang diambilnya dari jasa pengiriman, berdasarkan perintah dari seseorang berinisial O. Tersangka diketahui sudah tiga kali mengambil paket serupa.
“Masih di bulan Mei, seorang warga Dompu berinisial H ditangkap di wilayah Hu’u dengan 86,36 gram sabu, serta warga Labuhan Lombok, T, ditangkap dengan 53,031 gram sabu,” Jelas Dirresnarkoba Polda NTB.
Yang menarik perhatian, lanjutnya, penangkapan dua tersangka asal Sukamulia, Lotim, berinisial N dan I, di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok Tengah. Mereka kedapatan membawa 75,889 gram sabu yang disembunyikan dalam dubur saat tiba dari Riau.
Operasi juga menjangkau Kota Mataram, tepatnya di perumahan wilayah Ampenan, di mana empat pelaku NNY, EJ, U, dan KAA diamankan dengan barang bukti 13 klip sabu (110,949 gram) dan 240 butir ekstasi.
“Penangkapan berskala besar lainnya terjadi di Lombok Utara, tepatnya di parkiran fast boat Sasaku, Senggigi–Pemenang, terhadap tersangka berinisial I, warga Sumatera Utara. Dari tangannya diamankan 28 bungkus ganja seberat 27 kilogram, yang rencananya akan diedarkan di kawasan wisata Gili Trawangan,” terangnya.
Terakhir, pada 8 Juli di Selong, aparat menangkap tersangka WP dengan 1,1 kilogram sabu yang dipesan dari Medan secara online dari seseorang berinisial BOS, yang kini juga masih dalam pengejaran.
“Semua tersangka kini ditahan di Polda NTB dan dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga seumur hidup,” tandas Kombes Roman. (æ/red)