Mataram, BeritaTKP.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Sumbawa berhasil mengamankan lima dari tujuh terduga pelaku penyerangan terhadap anggota kepolisian saat pengamanan eksekusi lahan di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, pada 5 November 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa para pelaku diamankan oleh Tim Puma pada Kamis (13/11) di wilayah Pulau Sumbawa.

“Dari tujuh pelaku yang teridentifikasi, lima sudah kami amankan,” ujarnya di Mataram, Jumat (14/11).

Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Meski demikian, penanganan perkara tetap berada di bawah kendali Polres Sumbawa, sementara Polda NTB memberikan dukungan dalam aspek pengamanan dan pencarian para pelaku.

“Untuk proses penyidikan tetap dilakukan di Polres Sumbawa. Kami membantu dalam penangkapan dan pengamanan,” jelas Dirreskrimum.

Hingga kini, Tim Puma masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembacokan dan menyebabkan tiga anggota kepolisian mengalami luka serius.

“Kami berharap kedua pelaku ini menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” tegas Kombes Pol. Syarif.

Berdasarkan hasil penyidikan, identitas para pelaku diperoleh melalui rekaman video dan dokumentasi saat insiden berlangsung. Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan saat menolak eksekusi lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 24/Pdt.G/91/PN Sumbawa.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan seorang provokator. Salah satu tersangka mengaku menerima bayaran sekitar Rp1 juta untuk melakukan penyerangan terhadap aparat yang bertugas.

Selain itu, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk parang yang digunakan para pelaku. Dengan bukti yang telah dinilai cukup, penyidik menetapkan kelima terduga pelaku sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP, Pasal 214 ayat (2) KUHP, serta Pasal 406 KUHP.(æ/red)