Mataram, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan meubelair di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp10,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi membenarkan bahwa penyidik sudah membuka penyidikan resmi terhadap kasus tersebut.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sedang kami tangani di Direktorat Reskrimsus,” ujar Kombes Endriadi, Selasa (28/10/2025).
Proyek yang menjadi sorotan ini berkaitan dengan pengadaan mebel untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil akhir proyek.
“Terdapat indikasi mark-up harga dan pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan yang kini sedang kami dalami,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Dikbud NTB dan Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Selain pejabat dinas, kami juga memeriksa panitia lelang, penyedia barang, serta sejumlah kepala sekolah penerima bantuan meubelair,” ungkap Kombes Endriadi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB kini tengah menelusuri alur distribusi, realisasi fisik, dan laporan keuangan proyek guna memastikan apakah seluruh pengadaan sesuai spesifikasi dan volume yang ditetapkan dalam kontrak.
Meski sudah memasuki tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polda NTB masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB terkait perhitungan potensi kerugian negara.
“Kami menunggu hasil audit BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara. Hasil tersebut akan menjadi dasar hukum dalam penetapan tersangka,” tegasnya.
Dirreskrimsus menambahkan, penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan karena kasus ini menyangkut pengelolaan dana publik untuk fasilitas pendidikan di seluruh NTB.
“Kami memastikan semua proses proyek sesuai aturan. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tandas Kombes Endriadi.
Sebagai informasi, Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan anggaran dari APBN yang ditujukan untuk mendukung kegiatan prioritas nasional di daerah, termasuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan seperti pengadaan mebel sekolah.(æ/red)





