NTB, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Jumat (27/12/2024), di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, digelar pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan botol minuman keras (miras). Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi selama November hingga Desember 2024.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP M. Kholid S.I.K., saat memimpin pelaksanaan konferensi pers akhir tahun, Jum’at (27/12) pagi tadi mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8,6 kilogram shabu, 927 gram ganja kering siap edar, 5.007 butir ekstasi, dan 4.120 botol miras.

“Barang-barang ini hasil pengungkapan sembilan kasus narkotika dengan total 15 tersangka. Modus operandi yang mereka gunakan termasuk sistem ranjau, jaringan terputus, dan transaksi jual beli secara online,” ujar AKBP Kholid dalam keterangannya.

Menurut AKBP Kholid, jumlah barang bukti tersebut jika berhasil diedarkan dapat merusak kehidupan 93.800 orang. Nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp72 miliar.

“Ini bukan hanya soal barang haram, tapi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ucap Kabid Humas Polda NTB.

AKBP Kholid juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba. Para pelaku yang tertangkap diancam dengan pasal berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dapat dikenakan antara lain pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Kami terus mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan narkoba. Ini perang yang membutuhkan kerja sama semua elemen bangsa,” pungkasnya.

Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Kajati NTB, perwakilan Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. Langkah ini memperlihatkan sinergi berbagai pihak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here