NTB, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (21/8/2025), polisi memusnahkan barang bukti narkoba berupa 1,5 kilogram sabu-sabu, 33,6 kilogram ganja, serta 298 butir ekstasi.

Pemusnahan berlangsung di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB dengan menggunakan mesin insinerator. Proses ini disaksikan sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

“Barang bukti ganja yang dimusnahkan memiliki berat 33.655,04 gram atau 33,6 kilogram. Sedangkan sabu sebanyak 1.539,724 gram dan ekstasi sejumlah 298 butir,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.

Kombes Pol. Roman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan periode April hingga Agustus 2025. Seluruhnya berasal dari 69 tersangka dan sudah mendapat penetapan penyitaan dari pengadilan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polda NTB untuk mencegah barang haram tersebut kembali beredar di masyarakat,” Terang Dirresnarkoba Polda NTB.

Selain pemusnahan, Ditresnarkoba juga memaparkan capaian pengungkapan kasus sejak awal tahun. Dari Januari hingga Agustus 2025, polisi mencatat 103 kasus dengan 175 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 kilogram sabu, 36 kilogram ganja, 320 butir ekstasi, dan 62 butir mefedron.

Dalam dua bulan terakhir, tepatnya Juli–Agustus 2025, Ditresnarkoba mengungkap 12 kasus peredaran narkoba. Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 21 pria dan 2 wanita. Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa 599,318 gram sabu dan 3,7 kilogram ganja.

Lebih  lanjut dalam kesempatan tersebut, pihak Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotikan di Provinsi NTB.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat. Butuh sinergi bersama, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga masyarakat,” pungkas Kombes Pol. Roman.(æ/red)