NTB, BeritaTKP.com – Penanganan hukum terhadap dosen nonaktif Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial W, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, memasuki tahap baru. Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kepala Subdirektorat IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, membenarkan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum yang berjalan sejak laporan korban diterima beberapa waktu lalu.
“Berkas perkara baru tahap satu, baru kami kirim ke jaksa untuk diteliti. Kami menunggu hasilnya. Jika ada petunjuk dari jaksa, akan segera kami lengkapi,” ujar Pujawati di Mataram, Senin (24/6).
Tersangka W dijerat dengan sangkaan Pasal 6 huruf c atau huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan pasal yang diterapkan, pelaku diancam dengan hukuman pidana berat.
Sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, penyidik telah melakukan penahanan terhadap W di Ruang Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda NTB.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengantongi keterangan dari lima orang korban dan dua saksi, serta memeriksa sejumlah ahli yang mendukung kelengkapan materi berkas. Selain itu, alat bukti diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan kampus UIN Mataram.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelaku berasal dari kalangan akademisi yang memiliki posisi strategis dalam kampus. Polda NTB menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan profesional, demi memberikan keadilan kepada para korban.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan seksual, apalagi di lingkungan pendidikan,” tegas Pujawati.
Saat ini, penyidik menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti. Jika ditemukan kekurangan dalam berkas, maka akan dilakukan perbaikan dan pelengkapan sebelum dapat dilimpahkan ke tahap selanjutnya yakni tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. (æ/red)