Batam, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan pengedar liquid vape mengandung narkotika yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah di Kota Batam.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MAP (oknum PNS lembaga pemerintah), FP (seorang disk jockey/DJ), dan GP (sekretaris perusahaan swasta di Batam).

“Penangkapan berawal dari FP, kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada MAP melalui perantara GP,” ungkap Kombes Anggoro, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, penyelidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya tim berhasil menangkap pelaku pertama, FP, pada 22 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, FP mengaku dua botol liquid vape tersebut mengandung narkotika jenis MDMB-4EN-Pinaca, yang diperoleh dari seseorang berinisial P di Malaysia.

Terhadap P, pihak kepolisian telah menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan keterangan FP, satu botol liquid vape dijual kepada MAP melalui perantara GP. “FP mengaku dihubungi oleh GP yang kemudian meminta untuk mengantarkan satu botol liquid vape kepada MAP,” jelas Kombes Anggoro.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GP. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa GP berperan sebagai perantara yang mengarahkan FP untuk menyerahkan liquid tersebut kepada MAP di kawasan Batu Ampar.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, MAP datang ke Polda Kepri dan menyerahkan diri, membawa satu botol liquid vape mengandung narkotika yang diperolehnya melalui GP.

“MAP mengaku liquid vape tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri,” tambah Dirresnarkoba.

Meskipun menyerahkan diri, proses hukum terhadap MAP dan dua tersangka lainnya tetap berlanjut. Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga botol liquid vape mengandung narkotika jenis MDMB-4EN-Pinaca dengan berat total 18,74 gram

  • Tiga unit telepon genggam
  • Satu unit kendaraan roda empat

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun.(æ/red)