BANJARMASIN, BeritaTKP.com — Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026.
Keempat tersangka berasal dari unsur yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, yakni nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, serta manajer operasional.
Empat Orang Jadi Tersangka
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan terhadap insiden tenggelamnya kapal berlangsung.
“Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional,” ujar Sigit, Jumat (2/10/2026).
Polisi belum mengungkap identitas keempat tersangka tersebut. Sigit juga menyebut perkara telah dilimpahkan kepada Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan selanjutnya.
Nakhoda Ditahan
Dari empat tersangka, nakhoda KM Virgo kini telah ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel.
Sementara tiga tersangka lainnya telah dikirimkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pelimpahan perkara dilakukan antara lain karena penyidik perlu memeriksa sejumlah pihak yang berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.
186 Orang Berhasil Dievakuasi
KM Virgo diketahui berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sebelum mengalami kecelakaan di Laut Jawa.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam keterangan tersebut, Basarnas telah mengevakuasi 186 orang dari total 243 penumpang dan kru yang tercatat dalam manifes.
Dari jumlah tersebut, 108 orang ditemukan selamat dan 78 orang meninggal dunia. Sementara itu, 57 orang masih dalam proses pencarian.
Proses penanganan dan penyidikan perkara kini dilanjutkan oleh Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri.(æ/red)





